Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 5/2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 April 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 April 2014
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah bahwa bangunan gedung memiliki fungsi sentral dan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk menjamin keselamatan. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan yang fungsional, tertib penyelenggaraannya, dan memberikan kepastian hukum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan berbagai fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan campuran) serta klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Merinci persyaratan administratif (status hak tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan teknis mencakup peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, rencana tata bangunan dan lingkungan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
  4. Peran Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait bangunan gedung.
  5. Pembinaan: Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan.
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
  5. Pembekuan IMB gedung.
  6. Pencabutan IMB gedung.
  7. Pembekuan SLF bangunan gedung.
  8. Pencabutan SLF bangunan gedung.
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.