di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 32/2018 · Peraturan Ombudsman RI No. 32 Tahun 2018 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Ombudsman ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam perencanaan dan penganggaran pengadaan sarana dan prasarana kantor yang bersumber dari APBN, memberikan bimbingan teknis untuk mencegah ketidakpatuhan dan mewujudkan good governance, mewujudkan keseragaman sarana dan prasarana di lingkungan Ombudsman, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, meminimalkan pemborosan, dan mencapai tertib administrasi BMN.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan mengenai ukuran, jumlah, bahan, kapasitas, jenis, dan model/tipe sarana dan prasarana kantor di lingkungan Ombudsman, yang terdiri dari kantor Ombudsman dan kantor Perwakilan Ombudsman. Sarana dan prasarana kantor di lingkungan kantor Ombudsman meliputi ruang kantor (Ketua, Wakil Ketua, Anggota, pejabat eselon I hingga IV, bendahara, fungsional umum dan asisten), ruang penunjang, perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas. Sarana dan prasarana di lingkungan kantor Perwakilan Ombudsman meliputi standar sarana dan prasarana kantor (ruang kantor kepala perwakilan, bendahara, fungsional umum dan asisten, ruang penunjang, perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas operasional kantor) serta standar sarana dan prasarana lahan dan bangunan.
Pemenuhan standar sarana dan prasarana kantor disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.