Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 4/2018 · Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2001Tanggal Penetapan:20 September 2018
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku20 September 2001
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi penting seperti Dinas Perkebunan, Kepala Dinas, Budidaya Tanaman Perkebunan, Hasil Perkebunan, Pelaku Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan, Penanaman Modal Asing, IUP, IUP-B, IUP-P, STD-B, Kemitraan Usaha Perkebunan, PIR-BUN, PIR-TRANS, Lingkungan Hidup, dan Konflik Usaha Perkebunan.

Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengubah jenis Usaha Perkebunan, yang terdiri dari Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan, dan usaha jasa Perkebunan. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi paling sedikit 20% bahan baku dari kebun sendiri dan sisanya melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa kebun yang diusahakan sendiri dapat diperoleh dari hak milik atas tanah Pekebun, hak guna usaha, dan/atau hak pakai. Kemitraan pengolahan berkelanjutan dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, harga pasar yang wajar, dan peningkatan nilai tambah berkelanjutan bagi Pekebun. Jangka waktu kemitraan paling singkat 10 tahun.

Dalam hal tanah yang digunakan berasal dari tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, pemohon izin wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat.

(-)

1. Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budidaya atau industri pengolahan tanpa izin diancam pidana sesuai Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014. 2. Pelaku Usaha yang membuka lahan dengan pembakaran yang menyebabkan pencemaran diancam pidana sesuai Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014. 3. Orang yang melanggar larangan terkait pengolahan, peredaran, dan pemasaran hasil perkebunan diancam pidana sesuai Pasal 110 UU No. 39 Tahun 2014. 4. Pelaku Usaha yang mengiklankan hasil perkebunan yang menyesatkan konsumen diancam pidana sesuai Pasal 112 UU No. 39 Tahun 2014. 5. Orang yang melakukan penjarahan atau pencurian diancam pidana sesuai Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014.