di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 4/2018 · Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi penting seperti Dinas Perkebunan, Kepala Dinas, Budidaya Tanaman Perkebunan, Hasil Perkebunan, Pelaku Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan, Penanaman Modal Asing, IUP, IUP-B, IUP-P, STD-B, Kemitraan Usaha Perkebunan, PIR-BUN, PIR-TRANS, Lingkungan Hidup, dan Konflik Usaha Perkebunan.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengubah jenis Usaha Perkebunan, yang terdiri dari Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan, dan usaha jasa Perkebunan. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi paling sedikit 20% bahan baku dari kebun sendiri dan sisanya melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa kebun yang diusahakan sendiri dapat diperoleh dari hak milik atas tanah Pekebun, hak guna usaha, dan/atau hak pakai. Kemitraan pengolahan berkelanjutan dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, harga pasar yang wajar, dan peningkatan nilai tambah berkelanjutan bagi Pekebun. Jangka waktu kemitraan paling singkat 10 tahun.
Dalam hal tanah yang digunakan berasal dari tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, pemohon izin wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat.