Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 1/2017 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:3 April 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan03 April 2017
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencegah perokok pemula, dan membudayakan hidup sehat. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.

Setiap orang wajib mentaati ketentuan mengenai KTR dan memasang tanda larangan merokok di tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR. Pimpinan pada tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR wajib melarang orang merokok. Pimpinan pada KTR dapat menyediakan tempat khusus merokok dengan persyaratan tertentu. Iklan rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan dan tidak boleh diletakkan di KTR atau jalan utama.

Terdapat larangan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, atau membeli produk rokok di KTR. Sponsor dari produk tembakau tidak boleh menggunakan nama merk dagang dan gambar rokok, serta tidak boleh bertujuan untuk mempromosikan rokok. Penyelenggara kegiatan yang disponsori oleh rokok dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.

Untuk penegakan KTR, dibentuk satuan tugas penegak KTR. Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan, pemberian bimbingan, dan keikutsertaan dalam kegiatan pengendalian KTR. Bupati menugaskan pembinaan dan pengawasan KTR kepada Kepala OPD terkait dan dapat melimpahkan kepada Camat untuk pembinaan KTR di Pekon.

1. Pelaksanaan penegakan KTR pada tempat kerja dan tempat umum dilaksanakan secara bertahap. 2. Pelaksanaan secara bertahap diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat dan sambil menunggu kesiapan sarana dan prasarana pendukung penegakan KTR.

1. Setiap orang yang merokok di KTR dipidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000,-. 2. Setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-. 3. Setiap pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak, dan tidak memasang tanda dilarang merokok dipidana penjara paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,-.