Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 11/2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2009Tanggal Penetapan:1 September 2009
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku02 September 2009
Tanggal Penetapan01 September 2009
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas Hulu dan mengefektifkan pelayanan administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Catatan Sipil.
  2. Objek retribusi meliputi pencetakan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Penceraian, Akta Pengesahan/Pengakuan/Pengangkatan Anak, Akta Ganti Nama, dan Akta Kematian.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pencetakan dokumen kependudukan tersebut.
  4. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  5. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya cetak dan pelayanan pencatatan.
  6. Struktur tarif bervariasi berdasarkan jenis pelayanan, dengan rincian biaya untuk setiap jenis dokumen dan pencatatan sipil.
  7. Masa retribusi untuk Kartu Tanda Penduduk adalah 5 tahun.
  8. Saat terutang retribusi adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  9. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  10. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD).
  11. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD.
  12. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi kepada kelompok masyarakat tertentu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali adalah retribusi terhutang.