di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 11/2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas Hulu dan mengefektifkan pelayanan administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: