Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 9/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2013Tanggal Penetapan:15 Januari 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku15 Januari 2013
Tanggal Penetapan15 Januari 2013
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak bertujuan untuk menjamin pemenuhan pembiayaan dari APBD untuk pembangunan fisik yang strategis dan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran. Latar belakangnya adalah kondisi infrastruktur di Maluku yang belum optimal, terbatasnya anggaran daerah, dan kebutuhan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Peraturan ini mengatur kriteria, syarat, dan jenis pembangunan yang dapat dibiayai melalui tahun jamak, termasuk infrastruktur transportasi, jalan dan jembatan, sumber daya air dan irigasi, air minum, air limbah, telekomunikasi, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, serta bangunan gedung pemerintahan dan pelayanan publik. Pembangunan ini dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Mekanisme perencanaan meliputi pengajuan usulan oleh SKPD terkait, penelitian dan pembahasan oleh Biro/Bagian Keuangan dan BAPPEDA, penyesuaian skala prioritas dan kemampuan pembiayaan daerah, persetujuan kepala daerah, dan pembahasan serta penetapan oleh DPRD. Sumber pendanaan berasal dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan sumber dana lain yang sah. Pengalokasian dana per tahun ditetapkan dalam Perda APBD, dengan tahapan pembiayaan sepadan dengan tahapan rencana pekerjaan, minimal 25% dari nilai keseluruhan pekerjaan.

Program/kegiatan pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung yang didanai melalui tahun jamak harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersendiri. Pengikatan pekerjaan dituangkan dalam kontrak tahun jamak berdasarkan asas-asas umum perjanjian, dilaksanakan melalui pelelangan umum. Gubernur melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pembiayaan pembangunan tahun jamak. Pembangunan yang belum selesai pada akhir masa jabatan Gubernur diprioritaskan pengalokasian pembiayaannya dalam APBD tahun berikutnya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung yang dibiayai dari APBD yang telah ada sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Kontrak-kontrak pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung yang dibiayai dari APBD yang telah ditandatangani dan dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kontrak.

(-)