Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 9/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:14 Juni 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan14 Juni 2019
Tempat PenetapanPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019-2025 (RIPPARDA). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Tujuan dari RIPPARDA adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, mengkomunikasikan destinasi pariwisata kabupaten (DPK) dengan efektif, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian, dan mengembangkan lembaga kepariwisataan yang sinergis. Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi peningkatan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara, pengeluaran wisatawan, penerimaan devisa, dan produk domestik regional bruto di bidang kepariwisataan.

Arah pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan destinasi pariwisata (DPKB), pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan DPKB meliputi perwilayahan/zonasi, pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas, prasarana dan fasilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Pemasaran pariwisata meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. Industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi penguatan organisasi, pembangunan SDM, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)