Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1948 tentang Militairisasi Jawatan Kereta Api, Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon

Juga dikenal sebagai: PP 24/1948 · PP No. 24 Tahun 1948 · PP Nomor 24 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 1948Tanggal Penetapan:21 September 1948
Telekomunikasi & Dunia DigitalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMilitairisasi Jawatan Kereta Api, Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 1948
Tanggal Penetapan21 September 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan negara melalui pengawasan oleh Angkatan Perang terhadap Jawatan Kereta Api dan Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon. Hal ini dilakukan tanpa mengurangi kekuasaan jawatan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa mulai tanggal 21 September 1948, Jawatan Kereta Api dan Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon berada di bawah pengawasan Angkatan Perang. Meskipun demikian, pimpinan dan pegawai jawatan serta alat-alat kerja tetap berada di bawah kekuasaan Menteri Perhubungan. Pegawai diwajibkan untuk tetap bekerja dengan disiplin dan hukum ketentaraan. Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan di kantor stasiun memiliki hak untuk mengawasi aspek keamanan dan pertahanan tanpa campur tangan langsung dalam pekerjaan jawatan. Aturan pelaksanaan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Perhubungan.

(-)

(-)