Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 137 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2014 tentang Pengesahan Asean Agreement On Customs (Persetujuan Asean Tentang Kepabeanan)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 137/2014 · PERPRES No. 137 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 137 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Asean Agreement On Customs (Persetujuan Asean Tentang Kepabeanan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1998 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN di Bidang Kepabeanan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 131) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan ASEAN Agreement on Customs yang ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja, pada 30 Maret 2012. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk menyederhanakan, mengharmonisasikan, dan memodernisasikan prosedur, formalitas, dan pengawasan pabean di kawasan ASEAN.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang bertujuan untuk memfasilitasi pergerakan arus barang dan sarana pengangkut di kawasan ASEAN. Persetujuan ini juga mengatur bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Bahasa Indonesia dan naskah asli Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli Bahasa Inggris.

(-)

(-)