Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol bertujuan untuk mengatur kedudukan protokol bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 yang belum diatur sebelumnya. Undang-undang ini mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan dan acara resmi. Pengaturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dan penetapan urutan tata tempat bagi pejabat dan tokoh masyarakat dalam acara kenegaraan. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum terkait protokol, termasuk tata cara penghormatan dan perlakuan dalam acara resmi.