Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan yang ada. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi penyediaan TPS dan TPA, pengangkutan sampah dari TPS sampai TPA, pembuangan sampah di TPA, serta pemrosesan dan/atau pengolahan sampah.
2. Pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, termasuk nama retribusi, obyek retribusi (kegiatan pelayanan persampahan/kebersihan), subyek retribusi (orang atau badan yang mendapatkan pelayanan), golongan retribusi (Retribusi Jasa Umum), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi (berdasarkan jenis dan klasifikasi penerima layanan seperti rumah tinggal, tempat usaha, tempat umum, pedagang pasar, dan pedagang kaki lima), serta wilayah pemungutan.
3. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
4. Pengaturan mengenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.