Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 10/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2009Tanggal Penetapan:27 Juli 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku27 Juli 2009
Tanggal Penetapan27 Juli 2009
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1993 tentang Retribusi Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Purworejo Tahun 1993 Nomor 17).

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan yang ada. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi penyediaan TPS dan TPA, pengangkutan sampah dari TPS sampai TPA, pembuangan sampah di TPA, serta pemrosesan dan/atau pengolahan sampah. 2. Pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, termasuk nama retribusi, obyek retribusi (kegiatan pelayanan persampahan/kebersihan), subyek retribusi (orang atau badan yang mendapatkan pelayanan), golongan retribusi (Retribusi Jasa Umum), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi (berdasarkan jenis dan klasifikasi penerima layanan seperti rumah tinggal, tempat usaha, tempat umum, pedagang pasar, dan pedagang kaki lima), serta wilayah pemungutan. 3. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 4. Pengaturan mengenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.