Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 tentang Uang Leges. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif uang leges untuk berbagai layanan, seperti perubahan status penggunaan tanah dari pertanian ke non-pertanian, kutipan dan salinan akta perkawinan/perceraian, akta kelahiran/kematian, surat kenal lahir, legalisasi salinan dan kutipan akta catatan sipil, pembuatan Surat Keputusan Bupati tentang Persetujuan Pencatatan Kelahiran Terlambat, dan pembuatan Surat Keterangan untuk pengantar Sidang Pengadilan. Selain itu, dilakukan perubahan redaksional pada Pasal 6 ayat (1) dari "Pemerintahan Umum" menjadi "Tata Pemerintahan", perubahan BAB V menjadi "PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN", serta penambahan ayat (3) pada Pasal 6 yang menyerahkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini kepada bagian Hukum.