Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Uang Leges

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 8/1993 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1993Tanggal Penetapan:30 Oktober 1993
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Uang Leges
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku13 Desember 1993
Tanggal Penetapan30 Oktober 1993
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 tentang Uang Leges.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 tentang Uang Leges. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif uang leges untuk berbagai layanan, seperti perubahan status penggunaan tanah dari pertanian ke non-pertanian, kutipan dan salinan akta perkawinan/perceraian, akta kelahiran/kematian, surat kenal lahir, legalisasi salinan dan kutipan akta catatan sipil, pembuatan Surat Keputusan Bupati tentang Persetujuan Pencatatan Kelahiran Terlambat, dan pembuatan Surat Keterangan untuk pengantar Sidang Pengadilan. Selain itu, dilakukan perubahan redaksional pada Pasal 6 ayat (1) dari "Pemerintahan Umum" menjadi "Tata Pemerintahan", perubahan BAB V menjadi "PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN", serta penambahan ayat (3) pada Pasal 6 yang menyerahkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini kepada bagian Hukum.

(-)

(-)