Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1958 tentang Susunan Kepolisian Negara

Juga dikenal sebagai: PP 57/1958 · PP No. 57 Tahun 1958 · PP Nomor 57 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 1958Tanggal Penetapan:25 Oktober 1958
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSusunan Kepolisian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 1958
Tanggal Penetapan25 Oktober 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret 1951 No. Pol. 4/2/28/Um. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1958 ini bertujuan untuk menetapkan susunan Kepolisian Negara yang sesuai dengan perkembangan masa. Susunan ini mencakup struktur organisasi di pusat dan vertikal ke daerah. Di pusat, Kepolisian Negara terdiri dari lima direktorat dan satu biro, yang dibagi menjadi tugas operatif dan administratif. Direktorat I dan II menangani tugas operatif, sementara Direktorat III, IV, dan V serta Biro Kepala Kepolisian Negara menangani tugas administratif. Di tingkat daerah, wilayah kewenangan Kepolisian dibagi menjadi Komisariat, Inspeksi, Resort, Distrik, dan Sektor. Penetapan kepala dan tugas masing-masing unit dilakukan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Perdana Menteri untuk menyesuaikan batas-batas daerah kewenangan sesuai kebutuhan.

(-)

(-)