Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1958 ini bertujuan untuk menetapkan susunan Kepolisian Negara yang sesuai dengan perkembangan masa. Susunan ini mencakup struktur organisasi di pusat dan vertikal ke daerah. Di pusat, Kepolisian Negara terdiri dari lima direktorat dan satu biro, yang dibagi menjadi tugas operatif dan administratif. Direktorat I dan II menangani tugas operatif, sementara Direktorat III, IV, dan V serta Biro Kepala Kepolisian Negara menangani tugas administratif. Di tingkat daerah, wilayah kewenangan Kepolisian dibagi menjadi Komisariat, Inspeksi, Resort, Distrik, dan Sektor. Penetapan kepala dan tugas masing-masing unit dilakukan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Perdana Menteri untuk menyesuaikan batas-batas daerah kewenangan sesuai kebutuhan.