Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala untuk Tahun Anggaran 2012. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 651.446.048.436,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 665.573.502.356,00, sehingga terdapat defisit yang ditutupi melalui pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja tidak langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, dan bantuan sosial) dan belanja langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal pemerintah daerah. APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.