Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2785 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2785 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 887 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Kepmenperin 2785/2026 · Kepmenperin No. 2785 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 2785 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2026Tanggal Penetapan:8 Juni 2026
Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, & Elektronika (ILMATE)Pembangunan Industri

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perindustrian
Tanggal Berlaku08 Juni 2026
Tanggal Penetapan08 Juni 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 887 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib.

Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian untuk produk audio video yang diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri Perindustrian menetapkan perubahan daftar lembaga yang ditunjuk sebagai Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji, baik untuk barang hasil produksi dalam negeri maupun barang asal impor.

Substansi utama dari kebijakan ini adalah pemutakhiran daftar lembaga penilaian kesesuaian yang berwenang melakukan sertifikasi dan pengujian produk audio video sesuai dengan SNI IEC 62368-1:2014. Daftar lembaga yang baru ditetapkan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

1. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk kembali namun sedang memproses penilaian kesesuaian, masih dapat menyelesaikan proses tersebut dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak keputusan ini berlaku. 2. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk kembali wajib melimpahkan klien kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang baru ditunjuk setelah Sertifikat SNI terbit. 3. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri akan mengoordinasikan pelimpahan klien tersebut dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak keputusan ini berlaku. 4. Produk yang sudah beredar sebelum keputusan ini berlaku dan menggunakan penandaan dari Lembaga Sertifikasi Produk lama tetap dapat terus beredar.

(-)