Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2015 tentang KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 4/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2015Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku03 Agustus 2015
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Penyakit Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2005 Nomor 6 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2007 Nomor 23 Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 23).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kenyamanan, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat, menumbuhkembangkan kesadaran disiplin, serta memberikan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Sarolangun.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tertib Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial: Setiap orang berhak memanfaatkan fasilitas umum dan sosial yang layak dan wajib menjaganya. Pemerintah daerah berwenang menyediakan dan memperbaiki fasilitas tersebut.
  2. Tertib Bangunan Gedung dan Menara Telekomunikasi: Pemerintah daerah menjamin kegiatan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap orang wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, memiliki izin mendirikan bangunan, serta menjaga keamanan dan keselamatan.
  3. Tertib Jalan, Angkutan Jalan, dan Angkutan Sungai: Setiap orang berhak atas keamanan dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah daerah berwenang menyediakan sarana dan prasarana transportasi. Pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan menggunakan fasilitas dengan baik. Angkutan umum wajib memiliki izin usaha dan trayek.
  4. Tertib Lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah daerah berwenang menetapkan peruntukan ruang terbuka hijau. Penambangan sumber daya alam wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan dampak lingkungan.
  5. Tertib Sungai, Drainase, dan Sumber Air: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pelestarian sungai serta sumber air. Pengambilan air untuk keperluan komersial wajib memiliki izin.
  6. Tertib Usaha: Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kegiatan usaha wajib memiliki izin dan bertanggung jawab terhadap ketertiban dan kebersihan lingkungan.
  7. Tertib Tempat Hiburan dan Tempat Keramaian: Penyelenggara tempat hiburan wajib menyediakan sarana yang layak dan memiliki izin. Pemerintah daerah dapat menutup sementara tempat hiburan dalam rangka peribadatan.
  8. Tertib Hewan Ternak dan Hewan Peliharaan: Setiap orang berhak memelihara hewan dengan baik. Pemilik hewan ternak wajib memiliki kandang yang sesuai dan menjaga hewan peliharaannya.
  9. Tertib Sosial: Pemerintah daerah berwenang menyiapkan tempat rehabilitasi sosial. Diatur mengenai larangan meminta sumbangan tanpa izin, penyelenggaraan undian tanpa izin, serta larangan menjadikan pengemis, pengamen, pekerja seks komersial, dan perjudian sebagai pekerjaan.

(-)

Pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan dan/atau pencabutan izin, penutupan atau pembongkaran, dan penyitaan.