Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 11/2014 · Perda Kabupaten Tegal No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2014Tanggal Penetapan:20 November 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku20 November 2014
Tanggal Penetapan20 November 2014
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 tahun 2008 Tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kenyamanan, dan keamanan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara. Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara, atau penyedia jasa konstruksi untuk memiliki izin sebelum membangun menara. Lokasi pembangunan menara harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Menara harus disediakan oleh Penyedia Menara, yang bisa berupa penyelenggara telekomunikasi atau bukan, dan pembangunannya dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yang merupakan Perusahaan Nasional jika Penyedia Menara bukan penyelenggara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan menara secara bersama untuk efisiensi penggunaan ruang, dengan ketentuan bahwa setiap menara digunakan oleh paling sedikit tiga penyelenggara telekomunikasi, kecuali untuk keperluan Jaringan Utama atau daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. Penyedia Menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan Menara secara bersama. Penggunaan menara bersama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Penyedia Menara atau pengelola wajib mengikuti program pertanggungan (asuransi) terhadap kemungkinan kegagalan bangunan Menara dan bertanggung jawab terhadap kelaikan fungsi bangunan menara serta memberikan jaminan terhadap masyarakat radius menara apabila terjadi risiko adanya menara. Penyedia Menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Menara secara berkala setiap tahun.

1. Penyedia Menara yang belum memiliki Izin dan telah membangun Menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyedia Menara yang telah memiliki Izin namun belum membangun Menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Penyedia Menara yang telah memiliki Izin dan telah selesai atau sedang membangun Menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan

1. Setiap Penyedia Menara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11 dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).