Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 4/2018 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2018Tanggal Penetapan:26 April 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku26 April 2018
Tanggal Penetapan26 April 2018
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. This regulation revokes: 1. Regional Regulation of Sigi Regency Number 5 of 2010 concerning the Management of Regional Property.

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan barang yang tertib, efektif, dan efisien. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Bupati, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan dan menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk prosedur penetapan status penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta pengelolaan rumah negara.

(-)

(-)