Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2018Tanggal Penetapan:26 April 2018
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGerakan Revolusi Hijau
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku30 April 2018
Tanggal Penetapan26 April 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Gerakan Revolusi Hijau di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah berkurangnya tutupan lahan bervegetasi yang mengakibatkan rendahnya kualitas lingkungan hidup. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui penanaman pohon, mengubah perilaku masyarakat untuk gemar menanam dan memelihara pohon, serta menyediakan bahan baku industri perkayuan dan Hasil Hutan Bukan Kayu.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan: Pemerintah Daerah menyusun rencana induk revolusi hijau untuk jangka waktu 10 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam rencana kegiatan tahunan. Rencana ini memuat jangka waktu pelaksanaan, lokasi tanam, penyiapan bibit, luas penanaman, pemeliharaan dan perlindungan, pemanfaatan hasil, organisasi, pembiayaan, serta penelitian dan pengembangan.
  2. Pelaksanaan: Gerakan Revolusi Hijau dilaksanakan melalui sosialisasi, penanaman pohon, pemeliharaan, dan pemanfaatan hasil. Penanaman pohon dilaksanakan di dalam dan di luar Kawasan Hutan, dengan melibatkan berbagai pihak seperti kesatuan pengelolaan hutan, pemegang izin usaha, masyarakat, pemerintah, dan badan usaha.
  3. Hak dan Kewajiban: Masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari pelaksanaan Gerakan Revolusi Hijau. Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini. Badan usaha pemegang izin pemungutan hasil hutan dan pemanfaatan hutan berkewajiban melaksanakan Gerakan Revolusi Hijau. Setiap lembaga pendidikan yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur berkewajiban melaksanakan penanaman pohon di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Semua badan usaha berkewajiban mengalokasikan minimal 10 persen dari total dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Revolusi Hijau. Setiap pengembang perumahan berkewajiban melakukan penanaman pohon pada ruang terbuka hijau. Setiap organisasi/lembaga yang menerima pendanaan dari APBD wajib menanam paling sedikit 25 pohon di lingkungan sekitarnya.
  4. Larangan: Setiap orang dilarang merusak pohon yang ditanam di lahan yang ditetapkan sebagai lokasi penanaman dalam rangka pelaksanaan Gerakan Revolusi Hijau. Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan Gerakan Revolusi Hijau.
  5. Kelembagaan: Pemerintah Daerah dapat membentuk kelompok kerja atau forum untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Gerakan Revolusi Hijau.
  6. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi pelaksanaan Gerakan Revolusi Hijau yang dapat diakses oleh masyarakat.
  7. Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dan/atau mendukung pelaksanaan Gerakan Revolusi Hijau.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Gerakan Revolusi Hijau di Daerah.
  9. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Gerakan Revolusi Hijau.

(-)

1. Organisasi/lembaga yang menerima pendanaan dari APBD dan badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29, dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, penghentian bantuan pendanaan, penundaan pelayanan administrasi di daerah, atau penundaan perpanjangan izin usaha. 3. Setiap orang yang melanggar Pasal 17, Pasal 31 dan Pasal 32 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000,00.