Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 1/2019 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:1 Januari 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan01 Januari 2019
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 117)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi secara efisien dan efektif, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017.

Perubahan-perubahan substansial meliputi:

  1. Perubahan dan penambahan definisi dalam Ketentuan Umum.
  2. Penghapusan BAB III.
  3. Perubahan prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah.
  4. Perubahan rumusan perencanaan pembangunan daerah yang lebih transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
  5. Perubahan ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah yang meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  6. Penambahan BAB VA tentang Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah yang mencakup pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, serta atas bawah (top down) dan bawah atas (bottom up).
  7. Perubahan dan penambahan ketentuan terkait penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Renja PD.
  8. Penambahan ketentuan terkait penggunaan E-Planning dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur metode pendekatan, prinsip perencanaan pembangunan, ruang lingkup, tata cara perencanaan pembangunan Daerah, tahapan rencana pembangunan Daerah, tatacara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan pengendalian dan evaluasi.

(-)

1. Apabila penyelenggara pemerintahan Daerah tidak menetapkan peraturan Daerah tentang RPJPD anggota DPRD dan Bupati dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. 2. Apabila penyelenggara pemerintahan Daerah tidak menetapkan peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, anggota DPRD dan Bupati dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.