Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Kertasura Ungaran-Bawen-Ambarawa

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1957 · Keppres No. 72 Tahun 1957 · Keppres Nomor 72 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Kertasura Ungaran-Bawen-Ambarawa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 1957 ini menolak bandingan yang diajukan oleh Siek Tik Sing, pemilik Perusahaan Truck 'SILVERKING', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Kartasura-Ungaran dan Bawen-Ambarawa. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan, yang tidak dibantah oleh pembanding. Keputusan ini menguatkan keputusan Menteri Perhubungan No. L8/43/19 tertanggal 2 Mei 1955.

(-)

(-)