Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 4/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2016Tanggal Penetapan:4 Februari 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku04 Februari 2016
Tanggal Penetapan04 Februari 2016
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, peran serta dalam pembangunan, dan perlindungan tenaga kerja. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan administrasi ketenagakerjaan yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Analisis, proyeksi, dan informasi ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
  2. Pelatihan dan pemagangan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memiliki izin dari Bupati.
  3. Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, termasuk kewajiban perusahaan melaporkan lowongan kerja dan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
  4. Pengaturan mengenai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, termasuk izin operasional dan perjanjian penyerahan pekerjaan.
  5. Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) secara selektif, dengan kewajiban alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.
  6. Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten untuk memberikan saran dalam perumusan kebijakan pengupahan.
  7. Perlindungan tenaga kerja terkait waktu kerja, penyandang cacat, pekerja perempuan, dan pekerja anak.
  8. Pengupahan yang layak, termasuk UMK, upah lembur, dan tunjangan hari raya.
  9. Fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
  10. Hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
  11. Hubungan industrial melalui serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
  12. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan lembaga penyelesaian perselisihan.
  13. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).