Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penghentian Layanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2018Tanggal Penetapan:11 April 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghentian Layanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku11 April 2018
Tanggal Penetapan11 April 2018
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 6), sepanjang berkaitan dengan Retribusi Izin Gangguan. 3. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar yang masih memuat ketentuan Izin Gangguan, maka sepanjang mengenai Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini menghentikan layanan Izin Gangguan dan pemungutan retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Karanganyar, efektif sejak 1 Januari 2018. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sepanjang berkaitan dengan Retribusi Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Selain itu, semua Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar yang masih memuat ketentuan Izin Gangguan juga dicabut sepanjang mengenai Izin Gangguan.

(-)

(-)