Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 11/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi: 20% untuk tontonan film, pagelaran kesenian, dan pertandingan olahraga; 35% untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, dan panti pijat; serta 10% untuk kesenian rakyat/tradisional.

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika pajak yang terutang kurang dibayar atau SPTPD tidak disampaikan. Juga diatur mengenai Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, serta pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.