di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawalan Dan Pendampingan Terpadu Penyuluh, Mahasiswa, Dan Bintara Pembina Desa Dalam Rangka Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, Dan Kedelai
Juga dikenal sebagai: Permentan 14/Permentan/OT.140/3/2015 · Permentan No. 14/Permentan/OT.140/3/2015
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pengawalan dan pendampingan terpadu bagi penyuluh, mahasiswa, dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam rangka upaya khusus peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat swasembada pangan berkelanjutan padi, jagung, dan kedelai. Pengawalan dan pendampingan terpadu oleh penyuluh, mahasiswa, dan Babinsa diperlukan untuk menggerakkan petani dalam menerapkan teknologi pertanian.
Ketentuan Substansial:
Pedoman ini mencakup: