Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawalan Dan Pendampingan Terpadu Penyuluh, Mahasiswa, Dan Bintara Pembina Desa Dalam Rangka Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, Dan Kedelai

Juga dikenal sebagai: Permentan 14/Permentan/OT.140/3/2015 · Permentan No. 14/Permentan/OT.140/3/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:27 Maret 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pengawalan Dan Pendampingan Terpadu Penyuluh, Mahasiswa, Dan Bintara Pembina Desa Dalam Rangka Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, Dan Kedelai
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan27 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pengawalan dan pendampingan terpadu bagi penyuluh, mahasiswa, dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam rangka upaya khusus peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat swasembada pangan berkelanjutan padi, jagung, dan kedelai. Pengawalan dan pendampingan terpadu oleh penyuluh, mahasiswa, dan Babinsa diperlukan untuk menggerakkan petani dalam menerapkan teknologi pertanian.

Ketentuan Substansial:

Pedoman ini mencakup:

  1. Ruang lingkup kegiatan pengawalan dan pendampingan, termasuk pengamanan penyaluran benih, pupuk, dan alsintan; perbaikan jaringan irigasi; introduksi varietas unggul; dan penerapan teknologi produksi.
  2. Strategi pelaksanaan, termasuk menggerakkan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) sebagai pos koordinasi; melaksanakan diklat teknis bagi penyuluh dan Babinsa; bimbingan teknis bagi mahasiswa; dan pelaksanaan pengawalan dan pendampingan terpadu.
  3. Organisasi pelaksana di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, beserta tugas masing-masing.
  4. Mekanisme dan tata hubungan kerja antar tim pelaksana di berbagai tingkatan.
  5. Pelaksanaan pengawalan dan pendampingan, meliputi persiapan dan perencanaan (sosialisasi, diklat, koordinasi, penyiapan CP/CL), serta pelaksanaan kegiatan (penyusunan RDK/RDKK, sistem kerja Lakususi, pengawalan penyaluran, gerakan tanam serentak, pengamanan irigasi, pengamanan OPT, diseminasi informasi, kursus tani, demfarm, FFD, gerakan panen, dan pengembangan jejaring usaha).

(-)

(-)