Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1994 menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993/1994. Jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan anggaran rutin menunjukkan sisa perhitungan anggaran rutin berlebih sebesar Rp. 12.024.090.517,16. Sementara itu, perhitungan anggaran pembangunan menunjukkan sisa perhitungan anggaran pembangunan berkurang sebesar Rp. 11.586.185.233,08. Secara keseluruhan, terdapat sisa perhitungan APBD berlebih sebesar Rp. 437.905.288. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran yang sama. Sisa perhitungan anggaran rutin berkurang sebesar Rp. 81.341.747,81, sedangkan sisa perhitungan anggaran pembangunan tidak mengalami perubahan. Sisa perhitungan urusan kas dan perhitungan berkurang sebesar Rp. 81.341.747,81. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta urusan kas dan perhitungan dimuat dalam Lampiran C.I peraturan ini.