Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993/1994

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 7/1994 · Perda Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 1994Tanggal Penetapan:8 Agustus 1994
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993/1994
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku25 November 1994
Tanggal Penetapan08 Agustus 1994
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 tentang Kedudukan Kouangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang, sebagaimana telah diadakan Perubahan Pertama dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1993; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1993 tanggal 31 Maret 1993 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993 / 1994; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 21 Tahun 1993 tanggal 31 Desember 1993 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993 / 1994.

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1994 menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993/1994. Jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan anggaran rutin menunjukkan sisa perhitungan anggaran rutin berlebih sebesar Rp. 12.024.090.517,16. Sementara itu, perhitungan anggaran pembangunan menunjukkan sisa perhitungan anggaran pembangunan berkurang sebesar Rp. 11.586.185.233,08. Secara keseluruhan, terdapat sisa perhitungan APBD berlebih sebesar Rp. 437.905.288. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran yang sama. Sisa perhitungan anggaran rutin berkurang sebesar Rp. 81.341.747,81, sedangkan sisa perhitungan anggaran pembangunan tidak mengalami perubahan. Sisa perhitungan urusan kas dan perhitungan berkurang sebesar Rp. 81.341.747,81. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta urusan kas dan perhitungan dimuat dalam Lampiran C.I peraturan ini.

(-)

(-)