di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 1/2021 · Peraturan BNPT No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Peraturan ini mengatur koordinasi pelaksanaan deradikalisasi bagi tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana tindak pidana terorisme. Deradikalisasi dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI, dan dikoordinasikan oleh BNPT. BNPT dapat melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam pelaksanaan deradikalisasi.
Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi dilakukan pada setiap tahapan deradikalisasi, meliputi identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial. BNPT membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi yang terdiri dari unsur BNPT, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan Kementerian Agama. Tim ini bertugas melakukan koordinasi pada setiap tahapan deradikalisasi melalui rapat koordinasi dan pendampingan.
Rapat koordinasi dilakukan untuk menentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, dan/atau reintegrasi sosial. Pendampingan dilakukan oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi terhadap pelaksana identifikasi dan penilaian terkait pemantauan dan fasilitasi pelaksanaan identifikasi dan penilaian.