Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2007.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketentuan Substansial:
1. Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 meliputi:
* Pendapatan Daerah sebesar Rp. 564.495.061.461 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
* Belanja Daerah sebesar Rp. 570.061.280.567 yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan belanja modal.
* Pembiayaan sebesar Rp. 36.383.974.602 yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran daerah.
* Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 30.817.755.496.
2. Laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah, dan Prestasi Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.