Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 237 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 237 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah I

Juga dikenal sebagai: Keppres 237/1961 · Keppres No. 237 Tahun 1961 · Keppres Nomor 237 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1961Tanggal Penetapan:19 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1961
Tanggal Penetapan19 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'PELABUHAN DAERAH I', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 19/Prp Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 115 Tahun 1961. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari beberapa anggota, dengan Ir. Soejono sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)