Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 24 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Batu Bara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 24/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 24 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Batu Bara
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta untuk menata dan menertibkan penerbitan dokumen kependudukan. Tujuannya adalah memberikan pelayanan yang profesional, didukung dana memadai, dan meningkatkan kesadaran penduduk akan pentingnya dokumen kependudukan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, termasuk hak atas pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan ganti rugi atas kesalahan.
  2. Prosedur pendaftaran penduduk, meliputi pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal.
  3. Pendaftaran peristiwa kependudukan seperti pindah datang, baik antar desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, maupun antar negara.
  4. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan seperti korban bencana alam/sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil.
  5. Pencatatan sipil, meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya.

Peraturan ini juga mengatur jangka waktu pengurusan dokumen kependudukan, denda administratif atas keterlambatan pelaporan, dan retribusi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang diterbitkan atau yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KTP dan KK sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Formulir-formulir dan blangko-blangko kependudukan yang masih digunakan dalam penyelenggaraan penduduk dan pencatatan sipil diluar dari sistem SIAK dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan dan pelanggaran ketentuan terkait dokumen kependudukan. 2. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 500.000,-.