di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 11/2013 · Perda Kabupaten Kapuas No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018 (RPJMD) ditetapkan dengan tujuan memberikan arah dan acuan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kapuas selama periode 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, yang berpedoman pada RPJP Daerah, RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah, serta RPJM Nasional.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah.
Ketentuan Substansial: RPJMD ini memuat:
RPJMD ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kapuas pada setiap tahun anggaran. Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.