Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Penerbangan Curug

Juga dikenal sebagai: Permenhub 60/2018 · Permenhub No. 60 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 60 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2018Tanggal Penetapan:28 Juni 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Penerbangan Curug
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Juli 2018
Tanggal Penetapan28 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 644)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyusun organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug (BP3 Curug) sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan. BP3 Curug bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BP3 Curug adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang penerbangan. Fungsi BP3 Curug meliputi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, hubungan masyarakat, hukum, kerja sama, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan pengembangan peserta, pengembangan usaha, pemeriksaan intern, sertifikasi profesi, serta pengelolaan sarana dan prasarana. Organisasi BP3 Curug terdiri dari beberapa bagian, termasuk Satuan Pemeriksaan Intern, Subbagian Keuangan dan Umum, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seksi Sarana dan Prasarana, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BP3 Curug berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsi BP3 Curug sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)