Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata

Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2014 · PERPRES No. 88 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2014Tanggal Penetapan:1 September 2014
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 2014
Tanggal Penetapan01 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata

Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 yang mengatur tentang Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistim Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Keputusan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Tugas dan fungsi terkait ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat kini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur hukum dan kelembagaan yang berlaku saat ini.

(-)

(-)