Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 84/2024 · PERPRES No. 84 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2024Tanggal Penetapan:16 Agustus 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 2024
Tanggal Penetapan16 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan menyesuaikan tunjangan penghidupan luar negeri dan fasilitas yang diberikan. Perubahan ini dilakukan dengan memperhatikan paritas daya beli di kota tempat perwakilan berkedudukan. Ketentuan substantif yang diubah meliputi penyesuaian angka dasar tunjangan luar negeri (ADTLN) yang tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian integral dari peraturan ini. Peraturan ini menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

(-)

(-)