Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 36 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 36 Tahun 1950 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UUDrt 36/1950 · UUDrt No. 36 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 36 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1950Tanggal Penetapan:30 Desember 1950
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPenetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1950
Tanggal Penetapan30 Desember 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi "Pajak Untung Perang 1939" ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dulu, dimuat dalam Staatsblad 1939 Nomor 81, setelah diubah dan ditambah terakhir dalam Staatsblad 1941 Nomor 489.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk menetapkan peraturan pajak yang seragam di seluruh Indonesia, termasuk daerah-daerah Swapraja, guna mengatasi ketidakpastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya pemungutan pajak yang konsisten dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini menetapkan bahwa berbagai undang-undang, undang-undang darurat, dan ordonansi mengenai pajak yang telah ada sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 1951. Ini termasuk pajak radio, pajak pembangunan, pajak peredaran, dan berbagai ordonansi pajak lainnya yang sebelumnya diterapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dan Republik Indonesia Serikat. Dengan demikian, peraturan ini menghapuskan peraturan pajak yang berbeda-beda di berbagai daerah dan menggantinya dengan satu sistem yang seragam.

1. Undang-undang, Undang-undang darurat, Peraturan-peraturan Pemerintah atau Ordonansi-ordonansi lain yang memuat peraturan mengenai masalah yang telah diatur dalam Undang-undang ini mulai dengan tanggal 1 Januari 1951 tidak berlaku lagi.

(-)