Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/4/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/4/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/4/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/4/PBI/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaLaporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa informasi terkait kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu tersedia secara tepat waktu, aman, akurat, dan mudah diakses. Hal ini diperlukan untuk penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pengawasan sistem pembayaran.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Selain Bank (LSB) untuk menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu secara bulanan dan triwulanan kepada Bank Indonesia. Laporan ini harus disampaikan melalui Sistem Laporan Selain Bank Umum (LSBU) baik secara On-Line maupun Off-Line. Pelapor bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan laporan yang disampaikan. Selain itu, pelapor harus menunjuk Person In-Charge (PIC) untuk berkomunikasi dengan Bank Indonesia terkait laporan tersebut.

(-)

  1. Pelapor yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 per form per hari keterlambatan, maksimal Rp7.500.000,00 per form.
  2. Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 per form per hari keterlambatan, maksimal Rp750.000,00 per form.
  3. Pelapor yang menyampaikan laporan tidak lengkap, tidak benar, dan tidak akurat dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 per item data, maksimal Rp1.000.000,00 per form.
  4. Pelapor yang tidak menyampaikan laporan sampai periode berikutnya atau tidak menyampaikan pemberitahuan gangguan teknis dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.