Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah melalui penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk melaksanakan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, serta melakukan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang didelegasikan kepada Kepala Dinas. Perizinan berusaha meliputi perizinan berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha (KKPR, persetujuan lingkungan, PBG dan sertifikat laik fungsi), dan perizinan berusaha sektor. Pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha, dan dalam memperoleh pelayanan perizinan berusaha di daerah tidak dipungut biaya. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi KKPR, persetujuan lingkungan, dan PBG serta sertifikat laik fungsi. Diatur pula mengenai manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha, sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, dan tata hubungan kerja.