Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan

Juga dikenal sebagai: PP 42/1958 · PP No. 42 Tahun 1958 · PP Nomor 42 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1958Tanggal Penetapan:26 Juni 1958
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPanji dan Bendera Jabatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1958
Tanggal Penetapan26 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 mengatur penggunaan panji dan bendera jabatan di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan legitimasi dan kehormatan kepada pejabat negara dalam menjalankan tugasnya, serta untuk menghindari penggunaan bendera jabatan yang tidak teratur. Peraturan ini menetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat menggunakan panji pribadi, dan penggunaannya diatur secara rinci dalam peraturan ini. Selain itu, Kepala Daerah juga berhak menggunakan bendera jabatan dengan ketentuan tertentu. Penggunaan panji dan bendera jabatan di kendaraan dan kapal diatur dengan jelas, termasuk tata cara pemasangan ketika bersama pejabat asing. Peraturan ini juga menetapkan bahwa bendera organisasi tidak boleh menyerupai panji atau bendera jabatan untuk menjaga ketertiban dan pembedaan yang jelas di masyarakat.

(-)

(-)