Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan Di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 13/2005 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2005Tanggal Penetapan:15 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perkebunan Di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku16 September 2005
Tanggal Penetapan15 September 2005
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah bahwa usaha perkebunan merupakan potensi daerah yang perlu diatur pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan daerah, sehingga pengusaha perkebunan perlu berpartisipasi melalui retribusi izin.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian izin usaha perkebunan kepada perorangan, koperasi, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.
  2. Prosedur permohonan izin yang melibatkan pengajuan tertulis kepada Bupati dengan kelengkapan seperti akta pendirian, fotokopi KTP, rekomendasi instansi terkait, foto, dan peta lokasi.
  3. Kewajiban pemohon menyampaikan dokumen AMDAL atau UKL/UPL untuk penilaian.
  4. Pencabutan izin jika persyaratan tidak sesuai.
  5. Masa berlaku izin selama 5 tahun dengan kewajiban pelaporan kegiatan usaha tahunan.
  6. Pengaturan mengenai penghentian atau penutupan kegiatan usaha oleh pemegang izin.
  7. Kondisi di mana izin usaha perkebunan tidak berlaku, seperti penghentian usaha, perubahan jenis tanaman tanpa izin, tidak melakukan pendaftaran ulang, atau kegiatan usaha bertentangan dengan peraturan.
  8. Prinsip dan sasaran retribusi didasarkan pada peningkatan partisipasi masyarakat atau badan hukum dalam pembangunan daerah.
  9. Besaran retribusi berdasarkan luas areal perkebunan, dengan tarif yang berbeda untuk luasan yang berbeda.
  10. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara lunas pada saat penyerahan izin.
  11. Retribusi dibayarkan melalui Bendaharawan Pembantu Penerima pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, yang kemudian menyetorkan ke Kas Daerah.
  12. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah tempat izin diberikan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.