Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 11/2023 · Peraturan Perpusnas No. 11 Tahun 2023 · Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2023Tanggal Penetapan:20 Oktober 2023
KearsipanLayanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaLayanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku30 Oktober 2023
Tanggal Penetapan20 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional dan mewujudkan ketersediaan Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional yang terintegrasi, akurat, mutakhir, dan mudah diakses. Layanan ini mencakup sistem katalog terpasang (OPAC), iPusnas, Khazanah Pustaka Nusantara (Khastara), Pernaskahan Perpustakaan Nasional, eDeposit, Bintang Pusnas Edu, dan iSukarno.

Penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional meliputi beberapa tahapan. Pertama, pembentukan tim pelaksana yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, dan anggota, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik. Kedua, penyusunan rencana kegiatan yang mencakup kajian kebutuhan, pembangunan aplikasi, pengembangan kompetensi SDM, penyusunan petunjuk pelaksanaan, dan sosialisasi layanan. Ketiga, penyusunan Arsitektur Layanan dan Infrastruktur Layanan, yang mencakup arsitektur bisnis, data dan informasi, aplikasi, perencanaan migrasi data, identifikasi aset sistem informasi dan teknologi informasi, serta rancang bangun sarana prasarana teknologi informasi. Keempat, pemantauan dan evaluasi layanan yang dilakukan minimal satu kali dalam setahun.

Layanan Perpustakaan Nasional yang dilakukan Interoperabilitas harus memenuhi persyaratan Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional, yang meliputi judul, kepengarangan, jenis koleksi, penerbitan, dan subjek. Setiap elemen ini memiliki detail lebih lanjut yang harus dipenuhi.

(-)

(-)