Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2005 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 6/2005 · Perda Kabupaten Manggarai No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2005Tanggal Penetapan:29 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Pemungutan Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku30 Juni 2005
Tanggal Penetapan29 Juni 2005
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur tentang pungutan yang berkaitan dengan uang perangsang.

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai ini mengatur tentang biaya pemungutan pajak daerah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendorong dan meningkatkan motivasi pemungutan pajak daerah, sehingga dapat menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peraturan ini memberikan biaya pemungutan kepada Instansi Pemungut dan instansi lain yang menunjang pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Besarnya biaya pemungutan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) yang diperhitungkan dari realisasi penerimaan Pajak Daerah.

Tujuan pemberian biaya pemungutan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan pemungutan mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, penyetoran, pelaporan, evaluasi dan verifikasi, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)