di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2005 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 6/2005 · Perda Kabupaten Manggarai No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai ini mengatur tentang biaya pemungutan pajak daerah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendorong dan meningkatkan motivasi pemungutan pajak daerah, sehingga dapat menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peraturan ini memberikan biaya pemungutan kepada Instansi Pemungut dan instansi lain yang menunjang pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Besarnya biaya pemungutan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) yang diperhitungkan dari realisasi penerimaan Pajak Daerah.
Tujuan pemberian biaya pemungutan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan pemungutan mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, penyetoran, pelaporan, evaluasi dan verifikasi, serta pembinaan dan pengawasan.