Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 6/2025 · Permenkomdigi No. 6 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2025Tanggal Penetapan:25 Maret 2025
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
TemaStandar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiKementerian Komunikasi dan Digital
Tanggal Berlaku27 Maret 2025
Tanggal Penetapan25 Maret 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar teknis dan prosedur pembangunan serta pengembangan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Standar teknis dan prosedur yang harus dipenuhi oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE, baik Aplikasi Umum maupun Aplikasi Khusus.
  2. Persyaratan umum, pemanfaatan infrastruktur SPBE, siklus pembangunan dan pengembangan aplikasi, persyaratan data dan informasi, interoperabilitas data, keberlangsungan layanan, penerapan manajemen SPBE, dan dokumentasi aplikasi.
  3. Siklus pembangunan dan pengembangan aplikasi meliputi analisis kebutuhan, perencanaan, rancang bangun, implementasi, uji kelaikan, pemeliharaan, dan evaluasi.
  4. Prosedur pembangunan dan pengembangan aplikasi meliputi persiapan, permohonan pertimbangan, pelaksanaan, pendaftaran dan penyimpanan, serta penetapan dan hak cipta.
  5. Pendaftaran Aplikasi SPBE dan penyimpanan Kode Sumber Aplikasi SPBE pada Repositori Aplikasi SPBE.
  6. Pencegahan dan penghentian pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum.

Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban mendaftarkan aplikasi, menyimpan kode sumber, memastikan interoperabilitas, menerapkan teknologi komputasi awan, dan memenuhi standar keamanan. Badan hukum memiliki kewajiban untuk memastikan aplikasi menjadi aset instansi dan mengacu pada Arsitektur SPBE Nasional atau Instansi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyesuaikan penyelenggaraan Aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standar teknis dan prosedur Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)