Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.680.010.386.577,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.677.510.386.577,- yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp0,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.