Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 5/2024 · Perda Kabupaten Paser No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2024Tanggal Penetapan:12 Agustus 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku12 Agustus 2024
Tanggal Penetapan12 Agustus 2024
Tempat PenetapanTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan keolahragaan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mencapai kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses infrastruktur keolahragaan, peningkatan prestasi, perbaikan iklim keolahragaan, dan tata kelola yang baik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku olahraga dalam kegiatan keolahragaan.
  2. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan keolahragaan, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaannya.
  3. Penyelenggaraan olahraga yang meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi.
  4. Pembinaan dan pengembangan olahraga berbasis teknologi digital/elektronik, serta pembinaan pelaku olahraga melalui pemberian insentif.
  5. Pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standarisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan.
  6. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang memperhatikan tujuan dan prinsip keolahragaan.
  7. Pengaturan mengenai prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran serta masyarakat, kerjasama, industri olahraga, standardisasi, doping, penghargaan olahraga dan jaminan sosial, pengawasan, dan pendanaan keolahragaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19, Pasal 20 ayat (9) dan ayat (10), Pasal 22, Pasal 44 dan Pasal 59 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin tertentu, pengurangan/penundaan/penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan tidak diakui. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3) ayat (5) diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keolahragaan.