Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 13/2019 · Peraturan Menag No. 13 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2019Tanggal Penetapan:6 Agustus 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaMajelis Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku06 Agustus 2019
Tanggal Penetapan06 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama. Majelis ini bertugas menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan Kementerian Agama.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Majelis Kehormatan bertujuan untuk menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN Kementerian Agama, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Kedudukan: Majelis Kehormatan dibentuk oleh Menteri Agama dan berkedudukan sebagai lembaga non-struktural yang bersifat tetap.
  2. Tugas dan Wewenang: Majelis Kehormatan bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menelaah laporan serta informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Majelis ini berwenang memberikan pendapat tertulis, memanggil dan memeriksa ASN terlapor, serta memberikan rekomendasi sanksi atau pemulihan nama baik.
  3. Keanggotaan dan Susunan: Anggota Majelis Kehormatan terdiri dari PNS dan tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, wawasan, dan sifat jujur, adil, serta tidak memihak. Susunan Majelis Kehormatan terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota.
  4. Laporan dan Informasi: Majelis Kehormatan menerima laporan dari berbagai sumber, termasuk perseorangan, kelompok, lembaga, temuan atasan, dan temuan pengawasan. Informasi juga dapat diperoleh melalui media massa atau sumber lain.
  5. Proses Pemeriksaan: Majelis Kehormatan melaksanakan rapat untuk merumuskan pendapat, memeriksa ASN terlapor, dan mengambil keputusan. Proses pemeriksaan meliputi mendengarkan keterangan pelapor, saksi, ahli, serta memeriksa alat bukti.
  6. Keputusan dan Rekomendasi: Keputusan Majelis Kehormatan bersifat final dan mengikat, didasarkan pada asas kepatutan, moral, etik, fakta, kode etik, dan keyakinan anggota Majelis. Rekomendasi dapat berupa sanksi moral atau pemulihan nama baik.
  7. Pelaksanaan Rekomendasi: Keputusan Majelis Kehormatan disampaikan kepada Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan ASN terlapor. Sanksi moral dilaksanakan sesuai ketentuan, dan Pejabat yang Berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin atau memulihkan nama baik sesuai rekomendasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan Majelis Kehormatan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(-)

1. Pegawai ASN Terlapor yang tidak menaati ketentuan Pasal 43 dan/atau Pasal 44 ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pejabat yang Berwenang yang tidak menaati ketentuan Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), dan/atau Pasal 46 ayat (4), dijatuhi hukuman disiplin. 3. Jenis, tingkat, dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.