Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN TANAMAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 14/2017 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:8 Agustus 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN TANAMAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan08 Agustus 2017
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian pangan akibat pertumbuhan penduduk dan ekonomi, yang mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
  2. Menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan.
  3. Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
  4. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
  5. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani.
  6. Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
  7. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja.
  8. Mempertahankan keseimbangan ekologis.
  9. Mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan di dalam dan di luar kawasan, serta lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
  2. Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
  3. Penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  4. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
  5. Pembinaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  6. Pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
  7. Pengawasan terhadap kinerja perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  8. Penyelenggaraan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  9. Perlindungan dan pemberdayaan petani, termasuk jaminan harga komoditas, sarana produksi, pemasaran, dan ganti rugi gagal panen.
  10. Peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 42, Pasal 44 ayat (2), Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.