Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Kesehatan Di Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 3/2010 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2010Tanggal Penetapan:8 November 2010
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Di Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku10 November 2010
Tanggal Penetapan08 November 2010
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Kesehatan di Kota Tasikmalaya dibentuk dengan maksud memberikan pedoman dalam penyelenggaraan sistem kesehatan yang serasi dan seimbang antara pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya melalui sinergi potensi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat berdasarkan prinsip hak asasi manusia yang adil dan merata serta tata penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan, mengembangkan, dan membina upaya kesehatan, serta menyelenggarakannya bersama masyarakat dan swasta. Pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat, yang harus diselenggarakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, dan tidak diskriminatif. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua, dan ketiga, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau swasta. Fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah meliputi puskesmas dan jaringannya, labkesda, gudang farmasi, rumah sakit, dan fasilitas pemeriksaan penunjang lainnya. Peraturan ini juga mengatur upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, dan lanjut usia, perbaikan gizi masyarakat, kesehatan kerja, kesehatan jiwa, kesehatan indera, pelayanan kesehatan haji, dan pelayanan kesehatan pada bencana. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, pelayanan kefarmasian, manajemen dan informasi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, regulasi kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta penelitian dan pengembangan kesehatan, kerjasama dan kemitraan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) huruf a, c, d, e, g, h, Pasal 34 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 153 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa pembinaan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan (sementara atau tetap), dan/atau pencabutan izin. 2. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat (Pasal 12 huruf b dan Pasal 73 ayat (2)) dapat dipidana sesuai Pasal 190 ayat (1) UU Kesehatan. Jika mengakibatkan kecacatan atau kematian, dapat dipidana sesuai Pasal 190 ayat (2) UU Kesehatan.