Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 15/POJK.05/2019 · Peraturan OJK No. 15/POJK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTata Kelola Dana Pensiun
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dana pensiun secara profesional, efektif, dan efisien. Peraturan ini menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Dana Pensiun diwajibkan untuk memiliki pedoman tata kelola yang mencakup pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus, pengendalian internal, manajemen risiko, dan kebijakan remunerasi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembentukan komite, penunjukan auditor eksternal, dan pelaporan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan nilai dana pensiun bagi pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan kontribusi dana pensiun dalam perekonomian nasional.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penurunan penilaian tingkat risiko tata kelola, dan/atau pelaksanaan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi pengurus.