Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 4/2013 · Perda Kota Pariaman No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2013Tanggal Penetapan:26 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LokasiPemerintah Kota Pariaman
Tanggal Berlaku26 Maret 2013
Tanggal Penetapan26 Maret 2013
Tempat PenetapanPariaman

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, khususnya dalam peningkatan pelayanan masyarakat di bidang jasa tempat rekreasi dan olahraga. Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.

Peraturan ini mengatur tentang nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan atas jasa penggunaan/pemakaian tempat rekreasi dan olahraga. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas tempat rekreasi dan olahraga, seperti dokumentasi dan pelepasan penyu.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.