di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
Juga dikenal sebagai: UU 13/2020 · UU No. 13 Tahun 2020 · UU Nomor 13 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Ketujuh dalam kerangka kerja sama ASEAN di bidang jasa keuangan. Tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kerja sama internasional di sektor jasa keuangan. Kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar perdagangan jasa keuangan internasional dan menjamin keadilan berusaha.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengesahkan Protokol Ketujuh yang memungkinkan penyedia jasa dari negara ASEAN untuk bermitra dengan penyedia jasa lokal di Indonesia, khususnya dalam sektor asuransi umum, baik konvensional maupun syariah. Protokol ini juga mengatur batasan kepemilikan asing dan perdagangan lintas batas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Protokol ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan domestik untuk memperluas pasar di kawasan ASEAN dan menciptakan kompetisi yang sehat di pasar jasa keuangan dalam negeri.